Minggu, 19 April 2015

QUESTION 1 : HUKUM PACARAN

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



               Hai sahabat , Alhamdulillah Allah SWT dengan kuasa-Nya memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga pada detik ini saya bisa menulis artikel yang mungkin bermanfaat bagi sahabat sekalian. Artikel ini saya tulis berdasarkan buku "Qur'an and Answer" yang diterbitkan oleh Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ). Pada artikel ini saya akan menuliskan beberapa masalah pada kehidupan remaja yang sering kita temui. Nah, masalah utama dalam kehidupan remaja adalah "PACARAN". Mungkin 75% remaja di Indonesia telah mengalami apa yang namanya pacaran. Pacaran sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Ketika pacaran mereka merasa memiliki dan dimiliki layaknya seorang suami-istri. 
                Baiklah tak usah panjang lebar, pertanyaan dari "Hamba Allah" adalah : 
QUESTION 1 : " Ustadz, apakah pacaran dibenarkan agama ? "


ANSWER :

            Tak mudah menjawab pertanyaan ini, sebelum menduduki arti pacaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], kata pacar diartikan sebagai 'teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, biasanya untuk menjadi tunangan atau kekasih'. Pacaran adalah bercintaan atau berkasih-kasihan. Kalau demikian halnya, pacaran hanya diartikan sebagai sikap batin, yang kemudian disalah-artikan oleh remaja, karena disusul dengan tingkah laku berdua-duan, saling memegang, dan seukbagainya.
             
             Makhluk, termasuk manusia, remaja atau dewasa, dianugerahi Tuhan rasa cinta kepada lawan jenisnya, seperti firman Allah SWT pada QS. Ali-'Imran [3]:14   :
Surat Ali Imran Ayat 14
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
            Atas dasar itu, agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian sebagaimana diartikan KBBI di atas. Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi 'kecelakaan'.
            Agama menganjurkan kepada pasangan calon suami-istri untuk terlebih dahulu saling mengenal, karena yang demikian dapat menunjang kelanggengan hidup berumahtangga. Nabi Muhammad SAW. menganjurkan calon suami melihat calon istrinya, "Lihatlah calon istrimu, karena yang demikian itu lebih wajar mendukung kelanggengan hubungan kalian berdua".
                       Perintah Nabi tersebut disampaikan kepada sahabat al-Mughirah yang meminang tanpa melihat calon istrinya terlebih dahulu, sebagaiman yang diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa'i.
                        Dipahami dari tujuan yang dijelaskan Hadits di atas bahwa calon istri pun hendaknya 'melihat' calon suaminya. Dahulu 'melihat' diartikan sebagai melihat wajah dan telapak tangan.Kini, sementara bercakap dan bertukar pikiran, selama ada pihak terpercaya yang menemani mereka, untuk menghindar dari segala yang tak dibolehkan agama.
              Akan tetapi kalu pacaran diartikan sebagai pengertian remaja di atas, secara pasti bahwa agama dan budaya kita tidak membenarkannya, baik mereka telah berjanji setia untuk menikah ataupun tidak. Demikian, wa Allah A'lam. ( M. Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an )

Nah, dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa pacaran tidak haram bagi kaum remaja selama mereka mampu membatasinya. Saya juga pernah merasakan rasanya pacaran. Pada waktu itu saya sangat membatasi pertemuan antara kita dengan maksud agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh agama. Namun mungkin Allah SWT berkehendak lain, karena kita jarang bertemu sehingga diantara kita terdapat rasa bosan. Dan yaaa akhirnya putus juga hahaha. Tapi setelah kejadian itu saya mendapatkan banyak hikmah dari pacaran itu sendiri. Semoga artikel kali ini bermanfaat bagi sahabat, terima kasih telah membaca dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan :)

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ